MAKALAH
SHALAT
Mata Kuliah : Al Islam dan Kemuhammadiyahan III
Disusun Oleh :
Eko
Sigit Purwanto NIM
: 182170014
Ari Wahyu Diananto NIM
: 182170031
Dosen Pembimbing :
Ari Fajar Isbakhi M. Pd. I
Universitas
Muhammadiyah Purworejo
2018
Kata
Pengantar
Assalamu’alaikum
Wr. Wb.
Puji syukur
senantiasa kami panjatkan kehadirat Allah Swt yang telah memberikan rahmat dan
hidayahnya sehingga kami dapat menyelesaiakan tugas “Makalah Shalat” sebagai
tugas Mata Kuliah Al Islam dan Kemuhammadiyahan III (AIK III) di Universitas
Muhammadiyah Purworejo.
Makalah ini membahas tentang hal-hal yang berkaitan dengan
shalat. Beberapa hal yang akan dibahas adalah definisi shatat,hukum
meninggalkan shalat, syarat sah shalat, fungsi dan hikmah shalat seperti yang
ditugaskan oleh dosen pembimbing mata kuliah AIK III. Akan tetapi untuk
melengkapi akan kami tambahkan beberapa hal yang kami rasa cukup penting yaitu
syarat wajib shalat, rukun shalat dan hal-hal yang membatalkan shalat.
Makalah ini diharapkan dapat menjadi panduan dan memberi
wawasan kepada seluruh umat Islam yang ingin menambah ilmu tentang shalat. Dalam
penyusunan makalah ini kami telah berusaha sebaik mungkin untuk mengupas materi
secara lengkap dan detail, akan tetapi tentunya juga pasti terdapat celah dan
kekurangan pada makalah ini. Untuk itu kami sangat mengharapkan saran dari
semua pihak untuk perbaikan pada penyusunan berikutnya.
Akhir kata, kami berharap makalah ini dapat bermanfaat bagi
kita semua.
Wassalamu,alaikum
Wr. Wb.
Purworejo, Oktober 2018
Penyusun
Daftar Isi
Halaman Judul 1
Kata Pengantar. 2
1. Pengertian Shalat. 4
2. Hukum Meninggalkan Shalat. 4
3. Syarat Wajib Shalat. 5
4. Syarat Wajib Shalat. 6
5. Rukun Shalat. 6
6. Hal-hal yang Membatalkan Shalat. 7
7. Fungsi Shalat. 7
8. Hikmah Shalat. 9
1.
Pengertian Shalat
Secara
etimologi shalat berarti do’a dan secara terminology (istilah), para ahli Fiqih
mengartikan secara lahir dan hakiki. Secara lahiriah shalat berarti “Beberapa
ucapan dan perbuatan yang dimulai dengan takbir dan di akhiri dengan salam,
yang dengannya kita beribadah kepada Allah menurut syarat-syarat yang telah
ditentukan”. Secara hakiki shalat ialah “Berhadapan hati, jiwa dan raga kepada
Allah, secara yang mendatangkan rasa takut kepada-Nya atau mendhairkan hajat
dan keperluan kita kepada Allah yang kita sembah dengan perkataan dan
perbuatan”.
Kesimpulan
dari pengertian di atas adalah shalat merupakan suatu ibadah kepada Tuhan yang
didalamnya memuat bacaan-bacaan atau doa yang diawali dengan takbiratul ihram
dan diakhiri salam dengan ketentuan-ketentuan yang disyariatkan, baik itu
syarat wajib, syarat sah, rukun dan sunat-sunat shalat.
2.
Hukum Meninggalkan Shalat
Berdasarkan ilmu fiqih, hokum shalat
adalah wajib. Definisi dari hukum wajib adalah suatu perbuatan yang jika
dikerjakan mendapat pahala dan jika ditinggalkan mendapat dosa.
Walaupun
perintah shalat itu hukumnya wajib, namun sebagian umat Islam ada juga yang
meninggalkan shalat lima waktu. Baik karena lupa ataupun sengaja. Lupa karena
kesibukannya dalam bekerja sehingga sampai lupa waktu, ketiduran, atau karena
ada hal tertentu yang menyebabkan seseorang tidak boleh melakukannya, seperti
haid dan nifas. Tapi ada juga yang meninggalkan shalat karena kesengajaan.
Misalnya, karena tidak tahu tata caranya, belum memahami hukum Islam secara
benar, atau pun karena malas.
Selain
berdosa, dalam Al Qur’an dan Hadist juga dijelaskan hukum dan ancaman bagi
orang-orang yang meninggalkan shalat antara lain:
1. Q. S Al Muddasir ayat 42-43
مَا
سَلَكَكُمْ فِي سَقَرَ قَالُوا لَمْ نَكُ مِنَ الْمُصَلِّينَ
Apakah yang memasukkan
kamu ke dalam Saqar (neraka)?. Mereka menjawab: “Kami dahulu tidak termasuk
orang-orang yang mengerjakan salat.” (QS. Al-Muddasir : 42-43)
2. Dari Buraidah berkata, Rasulullah SAW bersabda, “Janji setia di
antara kami dengan mereka adalah shalat, barangsiapa yang meninggalkan shalat
maka dia adalah kafir”. (HR Ahmad dan Ashabus Sunan).
Karena dianggap
kafir, maka sebagian ulama menghukumi boleh dibunuh. Imam Syafii dan Ahmad
menyatakan, orang yang meninggalkan shalat maka dia harus bertobat. Dan apabila
tidak mau bertobat, maka harus dibunuh.
Ancaman
tersebut mengisyaratkan bahwa kita tidak boleh meninggalkan shalat, maka
digambarkan dengan hal yang sangat menyakitkan dan mengerikan yaitu masuk
neraka, dianggap kafir dan bahkan ancamannya adalah dibunuh. Oleh sebab itu
sudah selayaknya kita mempelajari shalat agar kita dapat melaksanakan shalat 5
waktu.
3.
Syarat Wajib Shalat
1. Islam, shalat diwajibkan terhadap orang muslim, baik laki-laki
maupun perempuan, dan tidak diwajibkan bagi orang kafir atau nin muslim.
2. Baligh, anak-anak kecil tidak dikenakan kewajiban shalat.
3. Berakal. Orang gila, orang kurang akal (ma’tuh) dan
sejenisnya seperti penyakit sawan (ayan) yang sedang kambuh tidak diwajibkan
shalat.
4. Suci dari hadas.
5. Suci seluruh anggota badan pakaian dan tempat dari najis.
6. Menutup aurat.
7. Masuk waktu yang telah ditentukan.
8. Menghadap kiblat.
9. Mengetahui mana rukun dan sunah.
4.
Syarat Wajib Shalat
1. Mengetahui masuk waktu. Shalat tidak sah apabila seseorang yang
melaksanakannya tidak mengetahui secara pasti atau dengan persangkaan yang
berat bahwa waktu telah masuk, sekalipun ternyata dia shalat dalam waktunya.
Demikian juga dengan orang yang ragu, shalatnya tidak sah.
2. Suci dari hadas kecil dan hadas besar. Penyucian hadas kecil
dengan wudu’ dan penyucian hadas besar dengan mandi.
3. Suci badan, pakaian dan tempat dari najis hakiki.
4. Menutup aurat. Seseorang yang shalat disyaratkan menutup aurat.
5. Menghadap kiblat. Mengahadap kiblat dikecualikan bagi orang yang melaksanakan sholat Al-khauf dan shalat sunat diatas kendaraan bagi orang
musafir dalam perjalanan. Golongan Malikiyah mengaitkan dengan situasi aman
dari musuh, binatang buas dan ada kesanggupan. Oleh karena itu tidak wajib
mengahadap kiblat apabila ketakutan atau tidak sanggup (lemah) setiap orang
sakit.
6. Niat.
5.
Rukun Shalat
1. Niat
2. Takbiratul ihram
3. Berdiri tegak bagi yang kuasa/mampu
4. Membaca surat Al-Fatihah
5. Ruku’ dengan tumakninah
6. I’tidal dengan tumakninah
7. Sujud dua kali dengan tumakninah
8. Duduk antara dua sujud dengan tumakninah
9. Duduk tasyahud akkhir dengan tumakninah
10. Membaca tasyahud akhir Membaca shalawat nabi pada tasyahud akhir
11. Membaca salam yang pertama
12. Tertib; (Berurutan sesuai rukun-rukunnya)
6.
Hal-hal yang Membatalkan Shalat
1.
Berhadas
2.
Terkena najis
3.
Berkata-kata dengan sengaja diluar bacaan shalat
4.
Terbuka auratnya
5.
Mengubah niat, misal ingin memutuskan shalat (niat berhenti
shalat)
6.
Makan atau /minum walau sedikit
7.
Bergerak tiga kali berturut-turut, diluar gerakan shalat
8.
Membelakangi kiblat
9.
Menambah rukun yang berupa perbuatan, seperti menambah
ruku’sujud atau lainnya dengan sengaja
10.
Tertawa terbahak-bahak
11.
Mendahului Imam dua rukun
12.
Murtad
7.
Fungsi Shalat
Adapun
fungsi ibadah shalat fardhu adalah sebagai rukun Islam dimana sebagai rukun
Islam tersebut menentukan sekali apakah seseorang menjadi insan muslim yang
baik atau tidak, dapat lihat pada usahanya untuk memenuhi seruan ibadah shalat
tersebut.
Nabi Muhammad SAW bersabda:
اَلصَّلاَةُ عِمَادُ الدِّيْنِ فَمَنْ اَقَامَهَا فَقَدْ اَقَامَ
الدِّيْنَ فَمَنْ هَدَمَهَا فَقَدْهَدَمَ الدِّيْنَ رواه البيهقى
Artinya: “Shalat adalah tiang agama, maka barang siapa menegakkannya
berarti ia telah menegakkan agama; dan barang siapa meninggalkannya berarti ia
telah merobohkan agama (HR. Baihaqi).
Selanjutnya menurut
Hasbi Ash Shiddieqy bahwa fungsi ibadah shalat fardhu adalah sebagai berikut:
a. Mengingatkan kita kepada Allah.
b. Mengidupkan rasa takut kepada Allah.
c. Menyuburkan pokok-pokok dan asas-asas tauhid.
d. Tali penghubung yang menghubungkan hamba dengan Allah.
e. Mendidik dan melatih kita menjadi orang yang tenang.
f. Dapat menghadapi segala kesusahan dalam hati.
g. Menghilangkan tabi’at loba.
h. Tidak takut kemiskinan dan kepapaan karena banyak mengeluarkan
harta di jalan Allah.
i. Menghasilkan ketetapan pendirian.
j. Mengekalkan kita mengerjakan kebajikan.
k. Memelihara aturan-aturan dan disiplin.
l. Menjadi penghalang untuk mengerjakan kemungkaran dan keburukan.
m. Menyebabkan kita berani meninggalkan maksiat.
Banyak
sekali ayat-ayat yang mendukung pada fungsi ibadah shalat fardhu tersebut
diantaranya Surat Thaha (20) ayat 14 sebagai berikut:
اِنَّنِى اَنَا اللهُ لاَاِلهَ اِلاَّ اَنَا فَاعْبُدْنِى وَاَقِمِ
الصَّلوةَ لِذِكْرِى
Artinya: “Sesungguhnya Aku ini adalah Allah, tiada Tuhan selain Aku, maka
sembahlah Aku dan dirikanlah shalat untuk mengingat Aku (QS. Thaahaa : 14).
Selanjutnya dalam Surat Al Ma’arij ayat 19-23 Allah SWT berfirman:
اِنَّ اْلاِنْسَانَ خُلِقَ هَلُوْعًا. اِذَا مَسَّهُ الشَّرُّ جَزُوْعًا.
وَاِذَا مَسَّهُ
الْخَيْرُ مَنُوْعًا. اِلاَّ الْمُصَلِّيْنَ اَلَّذِيْنَ
هُمْ عَلى صَلاَ تِهِمْ دَآئِمُوْنَ
Artinya: Sesungguhnya manusia diciptakan bersifat keluh kesah lagi kikir.
Apabila ia ditimpa kesusahan ia berkeluh kesah, dan apabila ia mendapatkan
kebaikan ia amat kikir. Kecuali orang-orang yang mengerjakan shalat. (QS.Al
Ma’aarij:19-23).
Dan selanjutnya dalam Surat Al Ankabut ayat 45 Allah berfirman:
… اِنَّ الصَّلوةَ تَنْهى عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ…
Artinya: … Sesungguhnya shalat itu mencegah dari (perbuatan-perbuatan) keji
dan munkar … (QS. Al Ankabut ayat 45).
8. Hikmah Shalat
Hikmah ibadah shalat sangat besar bagi kehidupan umat Islam
baik dari segi kehidupan pribadi maupun masyarakat. Pelaksanaan shalat itu
sendiri telah menunjukkan adanya rasa kepatuhan diri seseorang terhadap Allah
serta menunjukkan adanya rasa syukur terhadap segala apa yang dianugerahkan
Allah sehingga seorang hamba berhadapan dengan Tuhannya untuk menyampaikan segala
puji-pujian yang Maha Agung.
Abul A’la Maududi menjelaskan bahwa hikmah ibadah shalat tersebut di antaranya:
a. Kesadaran
kedudukan sebagai hamba
b. Rasa berkewajiban.
c. Latihan kepatuhan.
d. Menimbulkan rasa kepatuhan kepada Allah.
e. Kesadaran akan hukum Allah.
f. Praktek kebersamaan.
Dengan
demikian dapat dipahami bahwa melalui ibadah shalat tersebut akan menumbuhkan
sifat rendah hati karena menyadari bahwa manusia diciptakan untuk menghambakan
diri kepada Allah dengan kewajiban menghambakan diri dan mematuhi kepada
hukum-hukum yang datang dari Allah SWT dan jika ibadah shalat itu dilaksanakan
secara berjama’ah maka akan membawa dampak positif bagi pembinaan persatuan dan
kesatuan antara umat Islam itu sendiri serta menumbuhkan rasa kebersamaan di berbagai
bidang.
Daftar Pustaka