Wednesday, December 26, 2018

Sistem Kelistrikan Bodi


MAKALAH

SISTEM KELISTRIKAN BODY

Mata Kuliah  : Listrik dan Elektronika Otomotif





Disusun Oleh :
Eko Sigit Purwanto
NIM :
182170014
Dosen Pembimbing :
1.        Dr. Suyitno, M. Pd
2.        Dwi Jatmoko, M. Pd


Universitas Muhammadiyah Purworejo
2018

Kata Pengantar






Assalamu’alaikum Wr. Wb.

 Puji syukur senantiasa penulis panjatkan kehadirat Allah Swt yang telah memberikan rahmat dan hidayahnya sehingga penulis dapat menyelesaiakan tugas “Makalah Sistem Kelistrikan Body” sebagai tugas Mata Kuliah Listrik dan Elektronika Otomotif di Program Studi Pendidikan Teknik Otomotif Universitas Muhammadiyah Purworejo.

Makalah ini terdiri dari beberapa materi yang berkaitan dengan sistem starter pada kendaraan ringan atau mobil. Dimulai dari pengertian, komponen-komponen dan cara pemeriksaan pada sistem starter yang diambil dari beberapa sumber.
Makalah ini diharapkan dapat menjadi acuan pembelajaran sistem starter pada pembelajaran pada rumpun kompetensi keahlian Teknik Otomotif dan menjadi referensi bagi siapa saja yang mencari materi tentang sistem starter. Dalam penyusunan makalah ini penulis telah berusaha sebaik mungkin untuk mengupas materi secara lengkap dan detail, akan tetapi tentunya juga pasti terdapat celah dan kekurangan pada makalah ini. Untuk itu penulis sangat mengharapkan saran dari semua pihak untuk perbaikan pada penyusunan berikutnya.
Akhir kata, penulis berharap makalah ini dapat bermanfaat bagi kita semua.
Wassalamu,alaikum Wr. Wb.

                                                                        Purworejo,  November 2018


                                                                        Penulis
 

Daftar Isi

Sistem pengapian

MAKALAH

SISTEM PENGAPIAN

Mata Kuliah  : Listrik dan Elektronika Otomotif





Disusun Oleh :
Eko Sigit Purwanto
NIM :
182170014
Dosen Pembimbing :
1.        Dr. Suyitno, M. Pd
2.        Dwi Jatmoko, M. Pd


Universitas Muhammadiyah Purworejo
2018
 

Kata Pengantar



Assalamu’alaikum Wr. Wb.
 Puji syukur senantiasa penulis panjatkan kehadirat Allah Swt yang telah memberikan rahmat dan hidayahnya sehingga penulis dapat menyelesaiakan tugas “Makalah Sistem Pengapian” sebagai tugas Mata Kuliah Listrik dan Elektronika Otomotif di Program Studi Pendidikan Teknik Otomotif Universitas Muhammadiyah Purworejo.
Makalah ini terdiri dari beberapa materi yang berkaitan dengan sistem starter pada kendaraan ringan atau mobil. Dimulai dari pengertian, komponen-komponen dan cara pemeriksaan pada sistem starter yang diambil dari beberapa sumber.
Makalah ini diharapkan dapat menjadi acuan pembelajaran sistem starter pada pembelajaran pada rumpun kompetensi keahlian Teknik Otomotif dan menjadi referensi bagi siapa saja yang mencari materi tentang sistem starter. Dalam penyusunan makalah ini penulis telah berusaha sebaik mungkin untuk mengupas materi secara lengkap dan detail, akan tetapi tentunya juga pasti terdapat celah dan kekurangan pada makalah ini. Untuk itu penulis sangat mengharapkan saran dari semua pihak untuk perbaikan pada penyusunan berikutnya.
Akhir kata, penulis berharap makalah ini dapat bermanfaat bagi kita semua.
Wassalamu,alaikum Wr. Wb.

                                                                        Purworejo,  Oktober 2018


                                                                        Penulis

 

Daftar Isi


Halaman Judul i
Kata Pengantar. ii
Daftar Isi iii
BAB I PENDAHULUAN.. 1
A.     Latar Belakang. 1
B.     Batasan Masalah. 1
C.     Rumusan Masalah. 2
D.     Tujuan. 3
E.     Manfaat. 3
F.     Metode Penyajian. 3
BAB II PEMBAHASAN.. 4
A.     Teori Dasar Sistem Pengapian Konvesional 4
B.     Pembahasan. 4
1.      Fungsi Pengapian. 4
2.      Komponen dan fungsinya. 5
3.      Cara Kerja Sistem Pengapian. 8
4.      Gangguan yang Terjadi Pada Sistem Pengapian Penyebab dan Perbaikanya   9
C.     Cara penyalaan bahan bakar pada motor. 11
D.     Sistem pengapian konvensional pada motor. 12
E.     Rangkaian Sistem Pengapian Baterai 14
F.     Cara Kerja dan Data-data Sistem Pengapian Baterai 16
G.         Diagnosa Pemecahan Dan Gangguan Pada Sistem Konvesional 16
BAB III PENUTUP. 19
A.     Simpulan. 19
B.     Saran. 19
DAFTAR PUSTAKA.. 20
 




BAB I
PENDAHULUAN


Menuju Desa Wonotulus Kecamatan Purworejo Kabupaten Purworejo


Pelanggaran Lalu Lintas di Traffic Light Terminal Purworejo


Mars PKK Versi Dangdut


Sistem Starter



MAKALAH
SISTEM STARTER

Mata Kuliah  : Listrik dan Elektronika Otomotif







Disusun Oleh :
Eko Sigit Purwanto
NIM :
182170014
Dosen Pembimbing :
1.        Dr. Suyitno, M. Pd
2.        Dwi Jatmoko, M. Pd


Universitas Muhammadiyah Purworejo
2018


Kata Pengantar


Assalamu’alaikum Wr. Wb.
 Puji syukur senantiasa penulis panjatkan kehadirat Allah Swt yang telah memberikan rahmat dan hidayahnya sehingga penulis dapat menyelesaiakan tugas “Makalah Sistem Starter” sebagai tugas Mata Kuliah Listrik dan Elektronika Otomotif di Program Studi Pendidikan Teknik Otomotif Universitas Muhammadiyah Purworejo.
Makalah ini terdiri dari beberapa materi yang berkaitan dengan sistem starter pada kendaraan ringan atau mobil. Dimulai dari pengertian, komponen-komponen dan cara pemeriksaan pada sistem starter yang diambil dari beberapa sumber.
Makalah ini diharapkan dapat menjadi acuan pembelajaran sistem starter pada pembelajaran pada rumpun kompetensi keahlian Teknik Otomotif dan menjadi referensi bagi siapa saja yang mencari materi tentang sistem starter. Dalam penyusunan makalah ini penulis telah berusaha sebaik mungkin untuk mengupas materi secara lengkap dan detail, akan tetapi tentunya juga pasti terdapat celah dan kekurangan pada makalah ini. Untuk itu penulis sangat mengharapkan saran dari semua pihak untuk perbaikan pada penyusunan berikutnya.
Akhir kata, penulis berharap makalah ini dapat bermanfaat bagi kita semua.
Wassalamu,alaikum Wr. Wb.

                                                                        Purworejo,  Oktober 2018


                                                                        Penulis



1.       Pengertian dan Fungsi Sistem Starter

Makalah Shalat Al Islam dan Kemauhammadiyahan III



MAKALAH SHALAT



Mata Kuliah  : Al Islam dan Kemuhammadiyahan III






Disusun Oleh :
             Eko Sigit Purwanto                             NIM : 182170014
             Ari Wahyu Diananto                           NIM : 182170031

Dosen Pembimbing :
Ari Fajar Isbakhi M. Pd. I


Universitas Muhammadiyah Purworejo
2018


Kata Pengantar



Assalamu’alaikum Wr. Wb.
 Puji syukur senantiasa kami panjatkan kehadirat Allah Swt yang telah memberikan rahmat dan hidayahnya sehingga kami dapat menyelesaiakan tugas “Makalah Shalat” sebagai tugas Mata Kuliah Al Islam dan Kemuhammadiyahan III (AIK III) di Universitas Muhammadiyah Purworejo.
Makalah ini membahas tentang hal-hal yang berkaitan dengan shalat. Beberapa hal yang akan dibahas adalah definisi shatat,hukum meninggalkan shalat, syarat sah shalat, fungsi dan hikmah shalat seperti yang ditugaskan oleh dosen pembimbing mata kuliah AIK III. Akan tetapi untuk melengkapi akan kami tambahkan beberapa hal yang kami rasa cukup penting yaitu syarat wajib shalat, rukun shalat dan hal-hal yang membatalkan shalat.
Makalah ini diharapkan dapat menjadi panduan dan memberi wawasan kepada seluruh umat Islam yang ingin menambah ilmu tentang shalat. Dalam penyusunan makalah ini kami telah berusaha sebaik mungkin untuk mengupas materi secara lengkap dan detail, akan tetapi tentunya juga pasti terdapat celah dan kekurangan pada makalah ini. Untuk itu kami sangat mengharapkan saran dari semua pihak untuk perbaikan pada penyusunan berikutnya.
Akhir kata, kami berharap makalah ini dapat bermanfaat bagi kita semua.
Wassalamu,alaikum Wr. Wb.

                                                                                                          Purworejo,  Oktober 2018


                                                                                                          Penyusun





Daftar Isi


Halaman Judul 1
Kata Pengantar. 2
1.      Pengertian Shalat. 4
2.      Hukum Meninggalkan Shalat. 4
3.      Syarat Wajib Shalat. 5
4.      Syarat Wajib Shalat. 6
5.      Rukun Shalat. 6
6.      Hal-hal yang Membatalkan Shalat. 7
7.      Fungsi Shalat. 7
8.      Hikmah Shalat. 9
Daftar Pustaka

1.       Pengertian Shalat

Secara etimologi shalat berarti do’a dan secara terminology (istilah), para ahli Fiqih mengartikan secara lahir dan hakiki. Secara lahiriah shalat berarti “Beberapa ucapan dan perbuatan yang dimulai dengan takbir dan di akhiri dengan salam, yang dengannya kita beribadah kepada Allah menurut syarat-syarat yang telah ditentukan”. Secara hakiki shalat ialah “Berhadapan hati, jiwa dan raga kepada Allah, secara yang mendatangkan rasa takut kepada-Nya atau mendhairkan hajat dan keperluan kita kepada Allah yang kita sembah dengan perkataan dan perbuatan”.
Kesimpulan dari pengertian di atas adalah shalat merupakan suatu ibadah kepada Tuhan yang didalamnya memuat bacaan-bacaan atau doa yang diawali dengan takbiratul ihram dan diakhiri salam dengan ketentuan-ketentuan yang disyariatkan, baik itu syarat wajib, syarat sah, rukun dan sunat-sunat shalat.

2.       Hukum Meninggalkan Shalat

Berdasarkan ilmu fiqih, hokum shalat adalah wajib. Definisi dari hukum wajib adalah suatu perbuatan yang jika dikerjakan mendapat pahala dan jika ditinggalkan mendapat dosa.
Walaupun perintah shalat itu hukumnya wajib, namun sebagian umat Islam ada juga yang meninggalkan shalat lima waktu. Baik karena lupa ataupun sengaja. Lupa karena kesibukannya dalam bekerja sehingga sampai lupa waktu, ketiduran, atau karena ada hal tertentu yang menyebabkan seseorang tidak boleh melakukannya, seperti haid dan nifas. Tapi ada juga yang meninggalkan shalat karena kesengajaan. Misalnya, karena tidak tahu tata caranya, belum memahami hukum Islam secara benar, atau pun karena malas.
Selain berdosa, dalam Al Qur’an dan Hadist juga dijelaskan hukum dan ancaman bagi orang-orang yang meninggalkan shalat antara lain:
1.      Q. S Al Muddasir ayat 42-43
مَا سَلَكَكُمْ فِي سَقَرَ قَالُوا لَمْ نَكُ مِنَ الْمُصَلِّينَ
Apakah yang memasukkan kamu ke dalam Saqar (neraka)?. Mereka menjawab: “Kami dahulu tidak termasuk orang-orang yang mengerjakan salat.”  (QS. Al-Muddasir : 42-43)
2.      Dari Buraidah berkata, Rasulullah SAW bersabda, “Janji setia di antara kami dengan mereka adalah shalat, barangsiapa yang meninggalkan shalat maka dia adalah kafir”. (HR Ahmad dan Ashabus Sunan).
Karena dianggap kafir, maka sebagian ulama menghukumi boleh dibunuh. Imam Syafii dan Ahmad menyatakan, orang yang meninggalkan shalat maka dia harus bertobat. Dan apabila tidak mau bertobat, maka harus dibunuh.
Ancaman tersebut mengisyaratkan bahwa kita tidak boleh meninggalkan shalat, maka digambarkan dengan hal yang sangat menyakitkan dan mengerikan yaitu masuk neraka, dianggap kafir dan bahkan ancamannya adalah dibunuh. Oleh sebab itu sudah selayaknya kita mempelajari shalat agar kita dapat melaksanakan shalat 5 waktu.

3.       Syarat Wajib Shalat

1.      Islam, shalat diwajibkan terhadap orang muslim, baik laki-laki maupun perempuan, dan tidak diwajibkan bagi orang kafir atau nin muslim.
2.      Baligh, anak-anak kecil tidak dikenakan kewajiban shalat.
3.      Berakal. Orang gila, orang kurang akal (ma’tuh) dan sejenisnya seperti penyakit sawan (ayan) yang sedang kambuh tidak diwajibkan shalat.
4.      Suci dari hadas.
5.      Suci seluruh anggota badan pakaian dan tempat dari najis.
6.      Menutup aurat.
7.      Masuk waktu yang telah ditentukan.
8.      Menghadap kiblat.
9.      Mengetahui mana rukun dan sunah.

4.       Syarat Wajib Shalat

1.      Mengetahui masuk waktu. Shalat tidak sah apabila seseorang yang melaksanakannya tidak mengetahui secara pasti atau dengan persangkaan yang berat bahwa waktu telah masuk, sekalipun ternyata dia shalat dalam waktunya. Demikian juga dengan orang yang ragu, shalatnya tidak sah.
2.      Suci dari hadas kecil dan hadas besar. Penyucian hadas kecil dengan wudu’ dan penyucian hadas besar dengan mandi.
3.      Suci badan, pakaian dan tempat dari najis hakiki.
4.      Menutup aurat. Seseorang yang shalat disyaratkan menutup aurat.
5.      Menghadap kiblat. Mengahadap kiblat dikecualikan bagi orang  yang melaksanakan sholat Al-khauf  dan shalat sunat diatas kendaraan bagi orang musafir dalam perjalanan. Golongan Malikiyah mengaitkan dengan situasi aman dari musuh, binatang buas dan ada kesanggupan. Oleh karena itu tidak wajib mengahadap kiblat apabila ketakutan atau tidak sanggup (lemah) setiap orang sakit.
6.      Niat.

5.       Rukun Shalat

1.      Niat
2.      Takbiratul ihram
3.      Berdiri tegak bagi yang kuasa/mampu
4.      Membaca surat Al-Fatihah
5.      Ruku’ dengan tumakninah
6.      I’tidal dengan tumakninah
7.      Sujud dua kali dengan tumakninah
8.      Duduk antara dua sujud dengan tumakninah
9.      Duduk tasyahud akkhir dengan tumakninah
10.  Membaca tasyahud akhir Membaca shalawat nabi pada tasyahud akhir
11.  Membaca salam yang pertama
12.  Tertib; (Berurutan sesuai rukun-rukunnya)

6.       Hal-hal yang Membatalkan Shalat

1.      Berhadas
2.      Terkena najis
3.      Berkata-kata dengan sengaja diluar bacaan shalat
4.      Terbuka auratnya
5.      Mengubah niat, misal ingin memutuskan shalat (niat berhenti shalat)
6.      Makan atau /minum walau sedikit
7.      Bergerak tiga kali berturut-turut, diluar gerakan shalat
8.      Membelakangi kiblat
9.      Menambah rukun yang berupa perbuatan, seperti menambah ruku’sujud atau lainnya dengan sengaja
10.  Tertawa terbahak-bahak
11.  Mendahului Imam dua rukun
12.  Murtad

7.       Fungsi Shalat

Adapun fungsi ibadah shalat fardhu adalah sebagai rukun Islam dimana sebagai rukun Islam tersebut menentukan sekali apakah seseorang menjadi insan muslim yang baik atau tidak, dapat lihat pada usahanya untuk memenuhi seruan ibadah shalat tersebut.
Nabi Muhammad SAW bersabda:
اَلصَّلاَةُ عِمَادُ الدِّيْنِ فَمَنْ اَقَامَهَا فَقَدْ اَقَامَ الدِّيْنَ فَمَنْ هَدَمَهَا فَقَدْهَدَمَ الدِّيْنَ رواه البيهقى
Artinya: “Shalat adalah tiang agama, maka barang siapa menegakkannya berarti ia telah menegakkan agama; dan barang siapa meninggalkannya berarti ia telah merobohkan agama (HR. Baihaqi).
Selanjutnya menurut Hasbi Ash Shiddieqy bahwa fungsi ibadah shalat fardhu adalah sebagai berikut:
a.    Mengingatkan kita kepada Allah.
b.    Mengidupkan rasa takut kepada Allah.
c.    Menyuburkan pokok-pokok dan asas-asas tauhid.
d.   Tali penghubung yang menghubungkan hamba dengan Allah.
e.    Mendidik dan melatih kita menjadi orang yang tenang.
f.     Dapat menghadapi segala kesusahan dalam hati.
g.    Menghilangkan tabi’at loba.
h.    Tidak takut kemiskinan dan kepapaan karena banyak mengeluarkan harta di jalan Allah.
i.      Menghasilkan ketetapan pendirian.
j.      Mengekalkan kita mengerjakan kebajikan.
k.    Memelihara aturan-aturan dan disiplin.
l.      Menjadi penghalang untuk mengerjakan kemungkaran dan keburukan.
m.  Menyebabkan kita berani meninggalkan maksiat.
Banyak sekali ayat-ayat yang mendukung pada fungsi ibadah shalat fardhu tersebut diantaranya Surat Thaha (20) ayat 14 sebagai berikut:
اِنَّنِى اَنَا اللهُ لاَاِلهَ اِلاَّ اَنَا فَاعْبُدْنِى وَاَقِمِ الصَّلوةَ لِذِكْرِى
Artinya: “Sesungguhnya Aku ini adalah Allah, tiada Tuhan selain Aku, maka sembahlah Aku dan dirikanlah shalat untuk mengingat Aku (QS. Thaahaa : 14).
Selanjutnya dalam Surat Al Ma’arij ayat 19-23 Allah SWT berfirman:
اِنَّ اْلاِنْسَانَ خُلِقَ هَلُوْعًا. اِذَا مَسَّهُ الشَّرُّ جَزُوْعًا. وَاِذَا مَسَّهُ
الْخَيْرُ مَنُوْعًا. اِلاَّ الْمُصَلِّيْنَ اَلَّذِيْنَ هُمْ عَلى صَلاَ تِهِمْ دَآئِمُوْنَ
Artinya: Sesungguhnya manusia diciptakan bersifat keluh kesah lagi kikir. Apabila ia ditimpa kesusahan ia berkeluh kesah, dan apabila ia mendapatkan kebaikan ia amat kikir. Kecuali orang-orang yang mengerjakan shalat. (QS.Al Ma’aarij:19-23).
Dan selanjutnya dalam Surat Al Ankabut ayat 45 Allah berfirman:
اِنَّ الصَّلوةَ تَنْهى عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ
Artinya: … Sesungguhnya shalat itu mencegah dari (perbuatan-perbuatan) keji dan munkar … (QS. Al Ankabut ayat 45).

8.       Hikmah Shalat

Hikmah ibadah shalat sangat besar bagi kehidupan umat Islam baik dari segi kehidupan pribadi maupun masyarakat. Pelaksanaan shalat itu sendiri telah menunjukkan adanya rasa kepatuhan diri seseorang terhadap Allah serta menunjukkan adanya rasa syukur terhadap segala apa yang dianugerahkan Allah sehingga seorang hamba berhadapan dengan Tuhannya untuk menyampaikan segala puji-pujian yang Maha Agung.
Abul A’la Maududi menjelaskan bahwa hikmah ibadah shalat tersebut di antaranya:
a. Kesadaran kedudukan sebagai hamba
b. Rasa berkewajiban.
c. Latihan kepatuhan.
d. Menimbulkan rasa kepatuhan kepada Allah.
e. Kesadaran akan hukum Allah.
f. Praktek kebersamaan.
Dengan demikian dapat dipahami bahwa melalui ibadah shalat tersebut akan menumbuhkan sifat rendah hati karena menyadari bahwa manusia diciptakan untuk menghambakan diri kepada Allah dengan kewajiban menghambakan diri dan mematuhi kepada hukum-hukum yang datang dari Allah SWT dan jika ibadah shalat itu dilaksanakan secara berjama’ah maka akan membawa dampak positif bagi pembinaan persatuan dan kesatuan antara umat Islam itu sendiri serta menumbuhkan rasa kebersamaan di berbagai bidang.




Daftar Pustaka